Warta Kota/Nur Ichsan
1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR);
2. Scan QR Code yang ada di pengecer;
3. Lihat hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi;
Jika hasil scan berwarna hijau, pembeli bisa membeli MGCR.
Catatan: Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari
Jika berwarna merah, pembeli tidak bisa membeli MGCR.
(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
KOMENTAR