TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14.000 dengan menggunakan KTP dan PeduliLindungi akan mulai diterapkan.
Para konsumen dapat membeli minyak goreng curah tersebut di toko pengecer yang tersebar di sejumlah Provinsi.
Setiap calon pengecer minyak goreng curah wajib mendaftarkan diri secara online melalui Simirah.
Berikut cara daftar akun Simirah, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com:
Cara Daftar Akun Simirah sebagai Pengecer Minyak Goreng Curah
1. Kunjungi laman https://simirah.kemenperin.go.id/ lalu klik tombol kuning pada halaman depan untuk mendaftar
2. Isi data yang tertera pada formulir;
3. Pada bagian Tipe pilih Pengecer;
Berikut ini formulir yang harus diisi:
Data User:
• Alamat E-mail;
• Password.
Data Badan Usaha:
• Tipe: Pengecer;
• Nama Badan Usaha;
• Legalitas: NPWP dan KTP;
• PIC/Nomor Telepon;
• Alamat Badan Usaha.
Lokasi Pengiriman:
• Nama Cabang;