TRIBUNNEWSWIKI.COM - Holywings mengunggah surat permintaan maaf melalui akun instagram resmi Holywings Indonesia @HolywingsIndonesia, Kamis (23/6/2022).
Enam pegawai Holywings telah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama saat mempromosikan minuman beralkohol.
"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," katamanajemen Holywings Indonesia, dikutip Jumat (24/6/2022).
Manajemen Holywings berdalih bahwa kegiatan promosi untuk pemilik nama "Muhammad dan Maria" itu dibuat dan dijalankan oleh tim promosi tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia.
Lantaran itulah, pihak manajemen juga menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi berat kepada tim yang membuat promosi itu.
"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama 'Muhammad & Maria', kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," kata Holywings Indonesia.
Selain itu, pihak manajemen juga menegaskan bahwa Holywings Indonesia tidak bermaksud mengaitkan unsur agama dalam kegiatan promosi yang dilakukan.
"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama kedalam bagian dari promosi kami," imbuh Holywings Indonesia.
Kronologi penetapan tersangka
Enam karyawan Holywings resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Keenam pegawai tersebut ialah EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).
Baca: Kronologi 6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Mereka ditangkap pihak kepolisian lantaran mempromosikan minuman keras (miras) bernada penistaan agama.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan kasus bermula dari adanya poster promosi miras yang diunggah di media sosial Holywings, Rabu (22/6/2022) malam.
Sayangnya, isi promosi tersebut tertulis bahwa miras akan diberikan secara gratis kepada pengunjung Holywings bernama Muhammad dan Maria.
Poster promosi miras di Holywings tersebut hanya berlaku pada Kamis (23/6/2022) malam.
"Dari situlah kemudian kami lakukan laporan polisi model A. Karena saat itu belom ada yang lapor kepada kami, tapi kami sudah berinisiatif untuk menjemput bola sebelum kasus ramai," tutur Budhi, seperti dikutip dari Kompas.com.
Kala itu, penyidik menyambangi kantor pusat Holywings di Serpong, Tangerang Selatan.
Terdapat sejumlah pegawai yang dimintai keterangan soal postingan promosi miras bernada penistaan agama.
Baca: Langgar Jam Operasional, Holywings Tebet Digerebek Polda Metro dan Satpol PP DKI Jakarta
"Kami kemudian menemukan ada beberapa karyawan di HW yang membuat mengupload konten yang kemudian beredar luas di media sosial," ucap dia.
Kemudian, penyidik dari Polres Jakarta Selatan mengamankan EJD, NDP, DAD, EA, AAB dan AAM untuk diperiksa sebagai saksi.
Penyidik pun berkoordinasi dengan ahli untuk meminta keterangan terkait poster promosi miras yang diunggah di media sosial Holywings.
"Dari situ kemudian kami berpendapat bahwa telah cukup kuat telah terjadi dugaan tindak pidana sehingga kami mempersangkakan terhadap yang bersangkutan," imbuh dia.
Polisi pun turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar poster promosi itu, satu CPU komputer, tiga ponsel, satu buah laptop, dan hardisk.
"Kami menduga para tersangka menggunakan sarana barang bukti untuk memproduksi ataupun sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana," terang Budhi.
Para tersangka terjerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.
Tak hanya itu, mereka juga terjerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI 11 tahun 2008 tengang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)