3. Memilih Madrasah
- Akses laman ppdb-madrasahdki.com
- Klik tombol "Daftar" dan pilih "Login"
- Masukkan nomor peserta dan kata sandi (password) yang telah dibuat untuk Login
- Kemudian, pilih Madrasah tujuan
- Cetak bukti pendaftaran
4. Lapor Diri Secara Daring
- Akses laman ppdb-madrasahdki.com
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login
- Klik tombol "Lapor Diri"
- Setelah itu, cetak tanda bukti lapor diri.
Baca: Klik ppdb.jakarta.go.id untuk Daftar PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMA Jalur Prestasi
Baca: Panduan Daftar PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMP di Laman www.ppdb.jakarta.go.id
Syarat Calon Peserta Didik Baru PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022
1. Calon Peserta Didik Baru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021
- Memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat.
- Khusus bagi calon peserta Didik Baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing untuk kelas 7 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Calon Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021
- Memiliki Ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat.
- Khusus bagi calon peserta Didik Baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing untuk kelas 10 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.