TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 untuk jenjang SMP sudah dimulai.
PPDB Jakarta tingkat SMP jalur pendaftaran Prestasi (Akademik dan Non-Prestasi Akademik) dan jalur Afirmasi (Penyandang Disabilitas dan Anak dan Anak Panti serta Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19) dibuka s.d 15 Juni 2022.
Adapun hasil seleksi akan diumumkan secara online pada 15 Juni 2022.
Pendaftaran PPDB Jakarta tingkat SD dilakukan secara online melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
Berikut ini syarat dokumen dan alur pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun 2022.
Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta untuk Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021
- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
Dokumen Persyaratan PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMP:
a. Kartu Keluarga;
b. Rapor kelas 4 dan kelas 5 untuk semester 1 dan semester 2, serta Rapor kelas 6 semester 1;
c. Sertifikat akdreditasi sekolah asal;
d. Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
e. Sertifikat prestasi akademik;
f. Sertifikat prestasi non-akademik;
g. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) keabsahan dokumen dari Orang tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
Cara Daftar PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMP
1. Melakukan Pengajuan Akun:
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id