TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengkhawatirkan perekrutan tenaga honorer yang terus berlanjut oleh instansi pemerintah daerah (pemda).
Dilansir oleh Tribunnews, dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Aturan itu juga tertuang di Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Lantaran itulah, instansi pemerintah diberi kesempatan dan batas waktu hingga 2023 guna menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Untuk memenuhi kebutuhan terkait penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan atau "cleaning service" serta tenaga keamanan atau "security" disarankan agar dipenuhi melalui tenaga alih daya atau "outsourcing" dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji.
Baca: Temuan Ombudsman : Honorer Bergaji Kecil, Tapi Kadang Pekerjaannya Lebih Banyak
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.
"Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” imbuhnya.
Di sisi lain, saat ini pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan sebagai dasar pelaksanaan dari Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2022.
Tjahjo mengatakan di tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” beber Tjahjo.
Lebih lanjut, Tjahjo mengungkapkan kebijakan perekrutan melalui PPPK merupakan kebijakan yang diadaptasi dari beberapa negara maju.
Baca: Polisi Selidiki Kasus Guru Honorer di Semarang Terjerat Pinjaman Online Rp206 Juta
Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.
“Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” terangnya.
Ia pun mengatakan bahwa keputusan rekrutmen PPPK tercantum dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Selain itu, Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Tak hanya itu, pemerintah juga sedang menyusun kajian sebagai dasar regulasi guna mengatur kriteria jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
Kebijakan tersebut akan mengatur lebih rinci terkait jabatan yang dapat diisi oleh PPPK serta PNS.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal PPPK di sini