Besaran Gaji Ke-13 PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan yang Cair Juli Mendatang

Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan dijadwalkan cair selepas pembayaran tunjangan hari raya atau THR.


zoom-inlihat foto
inilah-rincian-daftar-gaji-pegawai-negeri-sipil-pns-baru.jpg
via Sripoku
Ilustrasi PNS


IId) Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000

PNS golongan III

IIIa) Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400

IIIb) Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600

IIIc) Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400

IIId) Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000

Baca: Ratusan CPNS Mundur, Pemerintah Didesak Lebih Transparan soal Gaji sejak Masa Rekrutmen

Baca: Serba-serbi CPNS yang Mengundurkan Diri : Diganti Peserta Peringkat di Bawahnya, Terancam Sanksi

PNS golongan IV

IVa) Rp3.044.300 sampai dengan Rp5 juta

IVb) Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500

IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900

IVd) Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700

IVe) Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200

Gaji Polisi

Berikut Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved