Besaran Gaji Ke-13 PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan yang Cair Juli Mendatang

Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan dijadwalkan cair selepas pembayaran tunjangan hari raya atau THR.


zoom-inlihat foto
inilah-rincian-daftar-gaji-pegawai-negeri-sipil-pns-baru.jpg
via Sripoku
Ilustrasi PNS


- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1 / Diploma Empat/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp7.769.000

*) Aturan lengkapnya dapat dilihat di Permenkeu Nomor 75/PMK.05/2022.

Baca: Jokowi Pastikan THR PNS 2022 & Gaji Ke-13 Segera Cair, Ada Bonus Tukin 50 Persen

Baca: Kriteria ASN yang Tidak Akan Dapat THR dan Gaji Ke-13

Gaji Pokok PNS, TNI/Polri, Pensiunan PNS

Besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

PNS Golongan I

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Ia) Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800

Ib) Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900

Ic) Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500

Id) Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500

PNS Golongan II

IIa) Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600

IIb) Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300

IIc) Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved