TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah DKI Jakarta 2022 jenjang Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) sudah dimulai.
Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023 ini telah dibuka sejak Rabu, (25/5/2022).
Pengajuan akun dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman https://ppdb-madrasahdki.com.
Berikut syarat dan alur pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta tahun ajaran 2022/2023.
Syarat Calon Peserta Didik Baru PPDB Madrasah DKI Jakarta Tahun Ajaran 2022/2023
1. Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
- Calon Peserta Didik Baru yang berusia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
- Calon Peserta Didik Baru berusia paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun pada 1 Juli 2022
- Calon Peserta Didik Baru yang berusia kurang dari 6 tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat mendaftar yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikologi prodesional.
- Menyiapkan akta kelahiran, Kartu Keluarga dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp 10.000
2. Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021
- Memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat.
- Khusus bagi calon peserta Didik Baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing untuk kelas 7 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021
- Memiliki Ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat.
- Khusus bagi calon peserta Didik Baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing untuk kelas 10 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca: Klik ppdb.jakarta.go.id untuk Daftar PPDB DKI Jakarta 2022 bagi Jenjang SD, SMP, SMA
Baca: Tata Cara Daftar PPDB DKI Madrasah Jakarta 2022 MIN, MTsN, dan MAN
Alur Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta Tahun Ajaran 2022/2023
1. Pengajuan Akun