TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 sudah dibuka sejak Selasa, 17 Mei 2022.
Bagi calon peserta yang akan melakukan pengajuan akun PPDB bisa secara online dengan mengakses laman ppdb.jakarta.go.id.
Namun, sebelum pengajuan akun, perhatikan syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta.
Berikut syarat dan tahapan pendaftaran PPBD DKI Jakarta Tahun 2022.
Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022
1. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar (SD)
- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
2. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021
- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
3. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.
Baca: Libur Sekolah Diperpanjang, Simak Jadwal Terbarunya di Jakarta, Jabar dan Banten
Baca: Antisipasi Kemacetan Arus Baik, Libur Sekolah Diperpanjang hingga 12 Mei, ASN dan Swasta Diimbau WFH
Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022
1. Pengajuan Akun
Jadwal pengajuan Akun: