TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ratusan CPNS yang mengundurkan diri baik dari instansi pusat tapi juga daerah ini diinformasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Alasan mereka mengundurkan diri satu di antaranya adalah karena kaget melihat gaji dan tunjangan yang ditawarkan terlalu kecil.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama, Kamis (26/5/2022).
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Satya.
Satya mengungkapkan hal ini tidak sejalan dengan ekspektasi para CPNS yang pilih mengundurkan diri.
"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," imbuh dia.
Pengunduran ratusan CPNS ini juga sangat disayangkan oleh Satya.
Satja mengungkapkan, seharusnya para CPNS ini mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," kata Satya.
Sebagai informasi para CPNS yang mengundurkan diri harus siap-siap mendapatkan sanksi.
Hal ini lantaran formasi instansi yang seharusnya terisi, kini menjadi kosong.
Tak hanya itu saja, biaya yang digelontorkan oleh negara saat CPNS melakukan proses seleksi cukup besar yang tentu saja merugikan negara.
Hal ini berdasar pada Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021, diterangkan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan disanksi.
Satya menegaskan bagi para CPNS yang mengundurkan diri maka harus siap-siap untuk disanksi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," kata Satya seperti dikutip dari Kompas.
Baca: Tenaga Honorer Resmi Dihapuskan, Kemenpan RB Sebut Guru Honorer Masih dapat Mengikuti Seleksi CPNS
Baca: BKN: Kecurangan dalam Tes CPNS Hanya Terjadi di Sebagian Kecil Tilok & Terdeteksi
Tak hanya itu saja, sanksi yang juga menghantui para CPNS ynag mengundurkan diri yakni berupa denda di instansi masing-masing.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," kata Satya.
Berdasarkan data yang diterima dari Satya, ada 105 orang yang mengundurkan diri. Sementara peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.
Berikut rincian banyaknya CPNS yang mengundurkan diri beserta asal instansinya:
Kementerian/Lembaga
- Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi: 1 orang
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 1 orang
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 2 orang
Baca: Tenaga Honorer Resmi Dihapuskan, Kemenpan RB Sebut Guru Honorer Masih dapat Mengikuti Seleksi CPNS
Baca: Pemerintah Pastikan Tak Akan Buka Seleksi CPNS Tahun Ini, Hanya Rekrut 3 Formasi PPPK Berikut
- Kementerian Perhubungan: 11 orang Kementerian Kesehatan: 2 orang
- Badan Intelijen Negara: 1 orang
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: 1 orang.
Pemerintah daerah di Jawa
- Pemerintah Kabupaten Bantul = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Magelang = 1 orang
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur = 5 orang
- Pemerintah Kabupaten Gresik = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Bangkalan = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Jember = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Lamongan = 1 orang
- Pemerintah Kota Blitar = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Bogor = 4 orang
- Pemerintah Kabupaten Bekasi = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Garut = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Kuningan = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Indramayu = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Majalengka = 6 orang
- Pemerintah Kabupaten Pangandaran = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Pandeglang = 3 orang
- Pemerintah Kota Serang = 2 orang
Pemerintah daerah di Sumatera
- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Tulang Bwang = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Lampung Timur = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Pesawaran = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Landak = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Banyuasin = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Belitung = 1 orang
- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat = 6 orang
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Bintan = 4 orang
Baca: Catat, Berikut Dokumen dan Syarat Wajib untuk Peserta Tahap Dua SKB CPNS 2021
Baca: Arti Kode PL P TL TH pada Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id
- Pemerintah Kabupaten Karimun = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Natuna = 1 orang
- Pemerintah Kota Subulussalam = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang.
Pemerintah daerah di Kalimantan
- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Tapin = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara = 4 orang
- Pemerintah Kabupaten Berau = 1 orang
Pemerintah daerah di Sulawesi
- Pemerintah Kabupaten Poso = 2 orang
- Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Sigi = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Morowali Utara = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Muna = 1 orang
- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango = 1 orang
- Pemerintah Kota Tomohon = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe = 1 orang
- Pemerintah daerah di Nusa Tenggara
- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara = 1 orang
- Pemerintah Kabupaten Belu = 1 orang
(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)