TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 akan dibagi ke dalam dua tahap.
Dikutip dari Kompas.com, tahap pertama seleksi yang digelar di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg) BKN, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, sudah mulai berlangsung sejak Senin, 15 November 2021.
Seperti pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD), peserta juga harus melengkapi syarat dan dokumen tertentu untuk dapat mengikuti tes SKB.
Berikut dokumen yang harus dibawa oleh peserta ketika pelaksanaan tes SKB:
1. Kartu identitas asli
2. Kartu peserta ujian SKB CPNS
3. Surat keterangan dengan hasil negatif atau non reaktif terhadap virus corona, baik tes RT-PCR (kurun waktu maksimal 3x24 jam) atau rapid tes antigen (kurun waktu maksimal 1x24 jam)
4. Formulir deklarasi sehat
Kemudian peserta juga wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
Untuk peserta yang termasuk dalam tes SKB CPNS tahap 2, kartu peserta ujian sudah dapat diunduh.
Baca: BKN Temukan 14 Peserta CPNS Berbuat Curang, Kemenkumham Tunda Pengumuman Hasil Tes
Baca: Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, Resmi Ditahan karena Kasus Penipuan CPNS
Peserta dapat mengunduhnya melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara cetak kartu peserta ujian SKB CPNS 2021:
1. Akses laman sscasn.bkn.go.id, lalu login dengan akun menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
2. Setelah berhasil login, otomatis akan tampil tombol “Cetak Kartu Peserta Ujian”.
3. Klik tombol tersebut dan sistem akan menampilkan kartu peserta.
4. Setelah itu, unduh kartu ujian tersebut, dan jangan lupa mencetaknya untuk dibawa saat tes SKB CPNS.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)