File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.
8. Kemudian, Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Penyampaian ini dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.
Lalu, masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program.
Program bantuan sosial tersebut sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Baca: Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap II akan Ditutup 28 Mei 2022, Simak Cara Daftarnya di Sini!
Baca: Segera Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap II di www.dtks.jakarta.go.id, Dibuka Hingga 28 Mei 2022
Tahapan Pendaftaran DTKS DKI Jakarta
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1
4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah
6. Pengolahan Data 2
7. Musyawarah kelurahan
8. Pengolahan Data 3
9. penetapan Daftar Sasaran tetap
10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan STKS oleh Kementerian Sosial Ri
Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan DTKS DKI Jakarta
1. Warga ber-KTP non DKI