Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap II akan Ditutup 28 Mei 2022, Simak Cara Daftarnya di Sini!

Pendaftaran DTKS 2022 tahap II di wilayah DKI Jakarta akan ditutup pada Sabtu (28/5/2022) mendatang. Beikut cara daftar DTKS secara luring dan daring.


zoom-inlihat foto
DTKS-DKI-Jakarta-tahap-II.jpg
Instagram @dkijakarta
Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2022 tahap II di wilayah DKI Jakarta akan ditutup pada Sabtu (28/5/2022) mendatang.

DTKS merupakan sistem yang memuat data penduduk dengan status penerima bantuan sosial dari pemerintah, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

DTKS juga menjadi acuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan pemerintah daerah lainnya dalam memberikan bansos yang berasal dari APBD, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Syarat mendaftar DTKS adalah pendaftar merupakan warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS secara luring maupun daring.

Cara Mendaftar DTKS secara Online

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;

2. Silakan buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);

4. Pilih menu "Pendaftaran";

5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;

6. Klik "Kirim".

Cara Daftar DTKS di Kantor Kelurahan

1. Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke dalam DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Lalu, Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved