MUI Segera Tentukan Fatwa Soal Hewan Kurban yang Terkena Penyakit Mulut dan Kuku

Miftahul menjelaskan, MUI perlu mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK yang menjangkiti ribuan hewan ternak itu terlebih dahulu


zoom-inlihat foto
Kementan-telah-melakukan-upaya.jpg
Kementan
Ilustrasi. Kementan telah melakukan upaya mengatasi kejadian munculnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan segera menentukan fatwa terkait hewan kurban yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) pekan ini.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Miftahul Huda menjelaskan, pada Jumat (27/5/2022), pihaknya akan melakukan focus group discussion (FGD) mengenai hewan kurban yang terpapar PMK tersebut.

"Insya Allah besok Jumat kita ada FGD pendalaman materi tersebut," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (25/5/2022).

Ilustrasi. Warga melakukan transaksi jual beli ternak untuk persiapan hari raya Qurban
Ilustrasi. Warga melakukan transaksi jual beli ternak untuk persiapan hari raya Qurban (Serambi Indonesia/HENDRI)

Miftahul menjelaskan, MUI perlu mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK yang menjangkiti ribuan hewan ternak itu terlebih dahulu. 

Kemudian, MUI baru bisa mengeluarkan fatwa mengenai hewan yang terpapar virus tersebut, apakah layak atau tidak dijadikan hewan kurban.

Kendati ada pernyataan yang mengenai daging dari hewan yang terpapar PMK masih bisa dikonsumsi, namun untuk hewan kurban terdapat persyaratan khusus.

"Hewan kurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa," ucap Miftahul seperti dikutip dari laman resmi MUI, mui.or.id.

Baca: Profesour Unair Sebut Hewan yang Kena Wabah PMK Tetap Aman Dikonsumsi

Baca: Apa Itu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang Serang Ribuan Hewan Ternak di Jawa Timur?

Miftahul menyampaikan, hewan yang dinyatakan layak dikurbankan yakni wajib sehat secara fisik.

Anggota tubuhnya tidak ada yang cacat dan tidak mengalami gangguan virus.

Apabila tertular PMK, maka hewan menjadi tidak bisa jalan karena virus menyerang bagian kaki dari hewan tersebut.

Ini menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam mempertimbangkan fatwa hewan kurban yang tertular PMK.

"Hewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk kurban, apalagi yang tidak bisa jalan," ucap Miftahul.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved