Kalimantan Tengah
Level 1: Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Lamandau.
Level 2: Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur, dan Kota Palangka Raya.
Kalimantan Selatan
Level 1: Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Tanah Bumbu.
Level 2: Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan, dan Kota Banjarbaru; dan
Level 3: Kota Banjarmasin
Kalimantan Timur
Level 1: Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Samarinda,dan Kota Bontang
Level 2: yaitu Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Kalimantan Utara
Level 1: Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Tana Tidung
Level 2: Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, dan Kota Tarakan.
Sulawesi Utara
Level 1: Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kota Manado, Kota Bitung, dan Kota Kotamobagu; dan
Level 2: Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Kota Tomohon.
Sulawesi Tengah
Level 1: Kabupaten Banggai, Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Laut
Level 2: Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Morowali Utara, dan Kota Palu.
Level 3: Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Sigi.
Sulawesi Selatan
Level 1: Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Wajo, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, dan Kota Pare Pare;
Level 2: Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, dan Kota Palopo
Level 3: Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kota Makassar
Sulawesi Tengara
Level 1: Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton, Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, dan Kota Baubau
Level 2: Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Kolaka Timur, dan Kota Kendari.
Gorontalo
Level 1: Kabupaten Gorontalo Utara dan Kota Gorontalo
Level 2: Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Pohuwato.
Sulawesi Barat
Level 1: Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene, dan Kabupaten Mamuju Tengah
Level 2: Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Mamasa.
Maluku
Level 1: Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan, dan Kota Tual;
Level 2: Kota Ambon
Level 3: Kabupaten Maluku Tengah
Maluku Utara
Level 1: Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kota Tidore Kepulauan
Level 2: Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan
Level 3: Kota Ternate
Papua
Level 1: Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Waropen, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Mamberamo Raya.
Level 2: Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, dan Kota Jayapura
Level 3: Kabupaten Merauke, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Lanny Jaya.
Papua Barat
Level 1: Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Manokwari Selatan.
Level 2: Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kota Sorong.
Sebelumnya telah diberitakan, perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar wilayah Jawa-Bali akan kembali digelar.
Keputusan ini disampaikan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
PPKM luar wilayah Jawa-Bali selama 24 Mei- 6 Juni 2022.
Kebijakan ini terbit pada Senin (23/5/2022) terlampir dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2022.
Melalui keterangan tertulis pada Selasa (24/5/2022), Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA menjelaskan perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali.
Baca: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, 121 Daerah Berstatus Level 1
Baca: Jabodetabek Berstatus PPKM Level 1, Kantor Sektor Nonesensial Diperbolehkan WFO 100 Persen
Kali ini jumlah daerah yang berada di Level 1 naik dari yang semula 88 daerah menjadi 170 daerah.
“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM di luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1," ujar Syafrizal.
Penurunan juga terjadi pada jumlah daerah di Level 2.
Awalnya ada 276 daerah namun kini turun menjadi 196 daerah.
Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 3 dari yang semula 22 daerah menjadi 20 daerah, seperti dilansir dari Kompas.
“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang," papar Syafrizal.
Khusus pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali, terdapat penambahan pengaturan terkait dengan jam operasional restoran/rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari.
Restoran atau rumah makan maupun kafe di daerah Level 1, dapat beroperasi sampai pukul 02.00.
Bahkan dengan kapasitas 100 persen.
Sementara untuk daerah di Level 2, dapat beroperasi dengan kapasitas kapasitas 75 persen sampai dengan pukul 02.00.
"San daerah dengan status Level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen," papar dia.
(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)