PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, 121 Daerah Berstatus Level 1

PPKM Luar Jawa-Bali diperpanjang selama 24 Mei hingga 6 Juni 2022, sebanyak 121 daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1.


zoom-inlihat foto
karyawan-pulang-diminta-untuk-wfh.jpg
Instagram/Anies Baswedan
Para karyawan perusahaan diminta pulang dan bekerja dari rumah (WFH) selama PPKM Darurat.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama 24 Mei hingga 6 Juni 2022.

Perpanjangan tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (23/5/2022).

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA mengungkapkan perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali kali ini jumlah daerah yang berada di level 1 naik dari yang semula 88 daerah menjadi 170 daerah.

“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM di luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1," kata Syafrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).

Syafrizal menjelaskan penurunan terjadi di sejumalh daerah di level 2 dari yang semula 276 daerah menjadi 196 daerah.

Baca: Jabodetabek Berstatus PPKM Level 1, Kantor Sektor Nonesensial Diperbolehkan WFO 100 Persen

Baca: PPKM akan Terus Lanjut Sampai Covid-19 100 Persen Bisa Dikendalikan, PPKM Level 4 Ditiadakan

Penurunan jumlah daerah pun terjadi di level 3 dari yang semula 22 daerah menjadi 20 daerah.

“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang," tutur Syafrizal.

Dia juga menambahkan khusus dalam pengaturan PPKM di Luar Jawa-Bali, terdapat penambahan pengaturan soal jam operasional restoran atau rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari.

Khusus daerah PPKM level 1, restoran dan kafe dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas 100 persen.

Sementara itu, di daerah yang berstatus PPKM level 2, restoran dan kafe dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas 75 persen.

"Dan daerah dengan status Level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen," sambungnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal PPKM di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved