TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tersangka Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dibayar menjadi konsultan oleh perusahaan swasta eksportir crude palm oil (CPO).
Hal tersebut terungkap dari bukti pembayaran yang ditemukan Kejagung saat menyelidiki kasus pemberian izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng.
"Maksudnya gini, dia itu juga mendapatkan bayaran terkait dengan dia menjadi konsultannya di perusahaan, artinya dari berbagai bukti yang kita peroleh bahwa dia minta pembayaran dan kita ada bukti pembayarannya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/5/2022).
Lebih lanjut, Supardi mengatakan bahwa perusahaan yang membayar Lin Che Wei menjadi konsultan itu, termasuk perusahaan eksportir CPO yang juga terlibat dalam kasus korupsi izin ekspor.
Dalam kasus tersebut, tiga petinggi perusahaan eksportir CPO resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Baca: Lin Che Wei
Baca: Sosok Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO Minyak
Ketiga tersangka tersebut ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley M.A., dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.
Lin Che Wei diketahui juga menjadi konsultan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan berhubungan langsung dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Lin Che Wei disebut turut berperan aktif dalam memberikan masukan serta ikut menentukan kebijakan tentang izin ekspor CPO dan minyak goreng.
Baca: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Muhaimin: Ini Bukti Negara Punya Kekuatan
Baca: Usut Kasus Minyak Goreng, Kejagung Gunakan Pasal dengan Ancaman Penjara Seumur Hidup & Hukuman Mati
"Dia (Lin Che Wei) digunakan pemikirannya juga di kementerian itu. bahkan juga dia memberikan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan," sambungnya.
Supardi mengungkapkan Lin Che Wei juga berkomunikasi dengan beberapa pihak di Kemendag.
Meski begitu, dia belum dapat menjelaskan siapa saja pihak yang dimaksudkannya tersebut.
"Saya tidak hapal, pokoknya dengan beberapa dengan pihak Kemendag. Ada, cuman saya tidak bisa sebutkan ya," tutur Supardi.
Terkait kasus tersebut, Lin Che Wei terjerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal kasus minyak goreng di sini