TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tersangka baru kasus ekspor minyak goreng pada Selasa (17/5/2022), yakni Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati.
Mengutip Kompas.com, Lin Che Wei diduga bekerja sama dengan tersangka sebelumnya, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), untuk menerbitkan izin ekspor yang tidak sesuai aturan hukum soal menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) 20 persen.
Lin Che Wei merupakan pihak swasta yang tidak memiliki kontrak khusus untuk menentukan kebijakan terkait izin ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng.
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya punya bukti-bukti digital yang kuat bahwa Lin Che Wei ikut serta dalam mengambil keputusan soal izin ekspor.
Lin Che Wei diduga ada di Kemendag sejak awal bulan Januari 2022.
Saat ini, pihak Kejagung masih mendalami apakah memang Lin Che Wei tidak memiliki surat atau sudah direkrut menjadi suatu struktural atau organisasi dalam satu kepengurusan atau kementerian.
Dalam kasus ini, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, Lin Che Wei ditahan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan sejak 17 Mei 2022 hingga 5 Juni 2022.
Baca: Jokowi Desak Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng Diusut hingga Tuntas : Agar Tahu Siapa yang Bermain
Baca: Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Kami Dukung Proses Hukum
Profil Lin Che Wei
Lin Che Wei merupakan seorang ekonom terkemuka.
Ia mengawali kariernya di perusahaan-perusahaan internasional besar, seperti Deutsche Bank Group dan Societe Generale.
Lin Che Wei semakin dikenal setelah mengeluarkan analisis kontroversial yang membongkar skandal Bank Lippo.
Akibatnya Ia harus berurusan dengan pengadilan dan dituntut sebesar Rp 103 miliar.
Pada tahun 2005, Ia dipercaya menjabat sebagai Presiden Direktur Danareksa hingga pertengahan 2007.
Kemudian, Ia mendirikan perusahaan riset yang berfokus pada analisis kebijakan dan analisis industri yakni Independent Research & Advisory Indonesia.
Nama Lin Che Wei juga telah malang melintang di pemerintahan, sebagai staf khusus (stafsus) sejumlah menteri, seperti Menteri Negara BUMN Sugiharto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Aburizal Bakrie.
Selain itu, Lin Che Wei diangkat menjadi Policy Advisor (anggota Tim Asistensi) dari Menko Perekonomian Sofyan Djalil pada 2014.
Pada tahun 2016 hingga 2019, Ia sempat menjabat sebagai Policy Advisor Menteri PPN/Bappenas dan Menteri ATR/BPN, serta advisor Menko Perekonomian Darmin Nasution pada periode 2014-2019.
Sebagai Policy Advisor Kemenko Perekonomian, Lin Che Wei ikut terlibat dalam formulasi kebijakan, seperti Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dan pembentukan Industri Biodiesel berbasis Kelapa Sawit.
Selain itu, Ia juga terlibat dalam formulasi kebijakan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (2017), Studi dan Formulasi Kebijakan Pemerataan Ekonomi (2017-2019), dan Verifikasi Luas Lahan Kelapa Sawit di Provinsi Riau (bekerja sama dengan Dirjen Perkebunan dan PTPN V.
(Tribunnewswiki.com/Falza, Kompas.com/Rully R. Ramli)