TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mengumumkan daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 2022.
Dirjen PHU Hilman Latief kemudian mengimbau jemaah yang telah terdaftar segera melakukan konfirmasi.
“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” kata Hilman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (9/5/2022).
Hilman mengatakan, ada tenggat waktu untuk proses konfirmasi ini.
"Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9-20 Mei 2022," imbuh Hilman.
Daftar jemaah haji yang berhak berangkat tahun 2022 tersebut dapat diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.
Baca: Cek Daftar Nama Jemaah Haji Reguler yang Berhak Berangkat Tahun 2022
Baca: Ibadah Haji 2022 : Kuota Indonesia 100.051, Prioritas untuk Jemaah yang Sudah Bayar Lunas
Nama-nama tersebut telah melalui proses verifikasi.
Pasalnya, seluruh jemaah yang berangkat harus berusia maksimum 65 tahun per 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19, berdasarkan syarat dari pemerintah Saudi.
“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” jelas Hilman.
Sementara itu, Hilman menegaskan bahwa dana haji tidak lagi dikelola Kementerian Agama, melainkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.
“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” terang Hilman.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)