
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Disjoki Puteri Una Astari Thamrin atau dikenal dengan DJ Una telah menjalani pemeriksaan dalam kasus robot trading DNA Pro Akademi di Bareskrim Polri.
DJ Una diperiksa penyidik dengan total 30 pertanyaan dan berlangsung sekitar sembilan jam dimulai sejak 13.15 WIB hingga 21.40 WIB.
Mengutip Kompas.com, menurut kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy, kliennya diperiksa sebagai korban dan saksi dalam kasus robot trading tersebut.
Yafet mengatakan Una pernah dijanjikan bakal mendapat enam mobil oleh seorang petinggi aplikasi DNA Pro Akademi bernama Hoki Irjana.
"Ternyata setelah kita cek, tiga (mobil merek) (Honda) CRV dan tiga (Honda) Brio, mobil itu yang dijanjikan kalau nanti berhasil memenuhi skema investasinya. Kalau bisa memenuhi skema investasi tertentu dan downline tertentu. Semua itu bohong, semua itu omong kosong," ujar Yafet selepas pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022) malam.

Baca: Bareskrim Polri Tegaskan Tidak Menyita Uang Hasil Nyanyi Rossa di Acara DNA Pro
Lebih lanjut, Yafet mengunkapkan Una akhirnya menginvestasikan sejumlah dana miliknya dan keluarganya pada aplikasi tersebut.
Ia mengklaim kliennya itu pun kini menjadi korban dalam aplikasi DNA Pro.
Meski demikian, Yafet menyebutkan bahwa hingga Januari 2022 dana yang diinvestasikan itu sudah tidak bisa ditarik kembali.
"Sampai Januari, dana tidak bisa ditarik kembali dan semua hadiah yang dijanjikan itu tidak bisa diterima oleh Una dan keluarganya," ucap dia.
Kemudian, total uang yang diinvestasikan oleh Una dan keluarga, kata Yafet, berjumlah Rp1,5 miliar.
Dari total jumlah yang diinvestasikan, Yafet menegaskan hanya Rp603 juta yang dapat ditarik.
"Dengan demikian, terdapat selisih Rp920 jutaan yang tidak bisa ditarik, yaitu secara umum begitu. Jadi masih mengalami kerugian Rp900-an juta," kata dia.
Baca: Diperiksa Kasus DNA Pro, Yosi Project Pop Akui Tertipu Diajak Kerja Sama oleh Perusahaan Bermasalah
Dalam kesempatan yang sama, Yafet menegaskan bahwa Una telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang menyatakan kliennya sebagai korban dalam kasus DNA Pro.
Bukti tersebut berupa bukti transfer dari rekening DJ Una ke aplikasi berkedok robot trading itu.
Selanjutnya, ia pun menyerahkan bukti skema investasi DNA Pro Akademi yang menjanjikan 1 persen keuntungan per hari.
"(Lalu) Izin legalitas oleh PT DNA Pro yang katanya memiliki izin dari berbagai macam itu, termasuk dari OJK, macam-macam itu. Tapi itu hanya izin pendidikan komputer ya," imbuhnya.
Baca: Rizky Billar dan Lesti Kejora Kembalikan Uang Rp1 Miliar dari DNA Pro: Kami Tidak Pernah Sentuh
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Baca selengkapnya terkait DNA Pro di sini