Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai 28 April, Berikut Lokasi dan Jadwalnya

Menjelang lebaran 2022, operasional angkutan barang pun mulai dibatasi pada 28 April mendatang.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-truk.jpg
TribunKaltim
Ilustrasi truk


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Guna mengantisipasi arus mudik lebaran 2022, pemerintah akan menerapkan pembatasan angkutan barang.

Pembatasan operasional angkutan barang tersebut akan dimulai pada 28 April hingga 1 Mei 2022.

Sementara untuk arus balik berlaku mulai 6 hingga 9 Mei 2022.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut dilakukan untuk menghindari kepadatan kendaraan di jalan tol maupun jalan nasional selama mudik lebaran 2022.

“Mengingat potensi pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran nanti cukup besar, Kementerian Perhubungan akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas salah satunya menyangkut pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional),” terang Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, melalui keterangan resmi, Sabtu (23/4/2022).

Baca: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19

Merujuk Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah), ada beberapa kendaraan yang akan dialihkan saat arus mudik lebaran, yakni mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, dan kereta gandengan.

Kendati begitu, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut barang tertentu.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” papar Budi.

Menurut Budi, jika tidak terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pengendali, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

Tak hanya itu, akan dilakukan penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah - DIY, Jawa Timur, dan Bali pada 28 April - 9 Mei 2022 mulai pukul 00.00 WIB s.d 24.00.
“Kami mengimbau agar para operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama Angkutan Lebaran 2022,” imbuhnya Budi.

Baca: Aturan Baru Mudik Naik Kereta Api, Anak Usia 6-17 Tahun Tidak Harus Tes Covid-19

Berikut ini waktu pembatasan operasional kendaraan barang:

- Jalan tol saat arus mudik: Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB sampai Minggu (1/5/2022) pukul 12.00 WIB.

- Jalan tol saat arus balik: Jumat (6/5/2022) pukul 00.00 WIB sampai Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB.

-  Jalan non tol (Jalan Nasional) arus mudik: Kamis (28/4/2022) sampai Minggu (1/5/2022) pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB. Namun khusus pada Minggu (1/5/2022) hanya sampai pukul 12.00 WIB.

- Jalan non tol saat arus balik: Jumat (6/5/2022) sampai Senin (9/5/2022) mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Namun pada tanggal (9/5/2022) hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB.

Selain itu, terdapat 29 Ruas Jalan Non Tol atau Jalan Nasional yang diberlakukan pembatasa operasional angkutan barang, berikut rinciannya:

1. Ruas Jalan Medan - Berastagi;
2. Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea;
3. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun;
4. Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo; 5. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti;
6. Ruas Jalan Jambi - Palembang;
7. Ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak;
8. Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan;
9. Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
10. Ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan;
11. Ruas Jalan Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
12. Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
13. Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon;
14. Ruas Jalan Ciawi - Cianjur;
15. Ruas Jalan Cirebon - Brebes;
16. Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta;
17. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang;
18. Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta;
19. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Ajibarang - Purwokerto;
20. Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang);
21. Ruas Jalan Jogja - Wates;
22. Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang;
23. Ruas Jalan Jogja - Wonosari; 2
4. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles);
25. Ruas Jalan Pandaan - Malang;
26. Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang; 27. Ruas Jalan Caruban - Jombang;
28. Ruas Jalan Banyuwangi - Jember; 29. Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.

Sementara itu, ada 16 Ruas Tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, berikut rinciannya:

1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang;
2. Ruas Tol Jakarta - Tangerang - Merak;
3. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo;
4. Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR);
5. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
6. Ruas Tol Jakarta - Cikampek;
7. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
8. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
9. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
10. Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh;
11. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol;
12. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo; 13. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi; 14. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
15. Ruas Tol Surabaya - Gresik dan; 16. Ruas Tol Pandaan - Malang.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal mudik lebaran di sini

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Wan An (2012)

    Wan An adalah sebuah film pendek karya sutradara
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved