TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masyarakat dikejutkan dengan penetapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka kelangkaan minyak goreng di Indonesia
Tak cuma masyarakat, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pun juga mengaku terkejut anak buahnya tersebut menjadi tersangka.
Mendag Lutfi juga mengaku prihatin terkait penetapan Indrasari menjadi tersangka kasus suap izin ekspor minyak sawit.
"Menanggapi terjeratnya salah satu pejabat @kemendag, saya terkejut dan prihatin," kata Lutfi, dikutip TribunnewsWiki di akun Instagram @mendaglutfi, Kamis, 21 April 2022.
Mendag Lutfi pun menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh proses peradilan dan penegakan hukum yang sedang berjalan dalam perkara tersebut.
Kemendag, kata dia, akan selalu kooperatif dan suportif dalam membantu tugas para penegak hukum.
Baca: Muhammad Lutfi
"Sebagai pimpinan di @Kemendag, saya percaya loyalty is top down, bukan bottom up. Tentunya kami menyediakan bantuan hukum bagi seluruh pegawai @kemendag dalam menjalankan tugasnya, selagi semuanya bekerja dalam alur dan pekerjaannya sebagaimana mestinya demi kepentingan rakyat Indonesia," ungkapnya.
Mendag Lutfi juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang terus mencari fakta di balik kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.
"Perkembangan terakhir ini merupakan titik terang dari ikhtiar yang kita upayakan selama ini untuk mengatasi permasalahan utama, yakni isu kelangkaan minyak goreng," ujar Lutfi.
"Sampai isu ini sepenuhnya teratasi, pekerjaan rumah kami masih belum selesai," kata dia.
Baca: Indrasari Wisnu Wardhana
Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta Tersangka Mafia Minyak Goreng
Kejagung RI telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.
Selain Indrasari, Kejagung RI juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yang merupakan pihak perusahaan produsen minyak goreng.
Ketiganya adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Kejagung RI menetapkan empat orang itu sebagai tersangka kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, 19 April 2022.
"Tersangka ditetapkan empat orang," kata Burhanuddin.
Baca: Dirjen Kemendag & 3 Bos Swasta Tersangka Kasus Minyak Goreng, Jokowi: Usut Tuntas Siapa yang Bermain
Burhanuddin menyebutkan bahwa ketiga tersangka dari pihak perusahaan tersebut telah secara intens berusaha mendekati Indrasari supaya mengantongi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Perusahaan itu padahal belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.
Adapun penyidik dalam kasus ini telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.