TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan soal penetapan empat orang tersangka kasus mafia minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Indonesia.
Jokowi meminta kasus tersebut harus diusut tuntas, sehingga oknum yang bermain dapat diketahui.
Hal tersebut diungkapkan Jokowi dalam saat memberikan keterangan di Pasar Bangkal, Sumenep, Madura, Rabu (20/4/2022).
"Kemarin Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini. Dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti," kata Jokowi, seperti dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (20/4/2022).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut bahwa sampai saat ini minyak goreng memang masih menjadi masalah yang dihadapi.
Jokowi menilai bahwa kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak curah masih belum berjalan efektif.
Dia pun menduga ada permainan di balik urusan tersebut.
"Kebijakan-kebijakan kita misalnya, penetapan HET (Harga Ecera Tertinggi) untuk minyak curah, kemudian subsidi ke produsen, ini kita lihat sudah berjalan beberapa minggu ini belum efektif," kata Jokowi.
"Di pasar saya lihat, minyak curah ada yang belum seusai HET yang sudah kita tetapkan. Artinya memang ada permainan," ujarnya.
Baca: Profil Indrasari Wisnu, Dirjen Kemendag yang Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Punya Harta Rp4,4 M
Baca: Usut Kasus Minyak Goreng, Kejagung Gunakan Pasal dengan Ancaman Penjara Seumur Hidup & Hukuman Mati
Seperti diketahui, Kejagung Republik Indonesia telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Salah satu dari tersangka itu yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana.
"Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Menurut Burhanuddin, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.
Tiga tersangka lainnya yakni dari pihak swasta.
Ketiganya yakni berinisial SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.
Sementara kedua tersangka lainnya, Parulian Tumanggor (PT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini