Pasrah Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat: Kita Terima Apa Adanya

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadinya.


zoom-inlihat foto
kerangkeng-manusia-di-rumah-Bupati-Langkat.jpg
Capture YouTube Tiorita Rencana
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana melihat kerangkeng tempat pembinaan pecandu narkoba di rumah pribadinya.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadinya.

Menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Terbit pun mengaku menerimanya dengan lapang dada.

Dia mengaku siap mengikuti segala proses hukum yang sedang menjeratnya.

"Kita sudah ikuti, kita terima apa adanya," kata Terbit saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/4/2022) malam, dikutip dari Kompas.com.

Saat ini Terbit Rencana PA sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Setelah terungkap mempunyai kerangkeng manusia di rumah pribadinya, Terbit kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara dalam kasus ini.

Polda Sumatera Utara Sumut menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia pada Selasa, 5 April 2022.

Dalam kasus kerangkeng manusia ini, Polda Sumut juga menetapkan tersangka lainnya yang berinisial HS, DP, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Terbit dijerat Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 170 KUHP.

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," kata Irjen Panca.

Kerangkeng manusia serupa penjara di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Kerangkeng manusia serupa penjara di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. (Tribun Medan)

Baca: Terbit Rencana

Baca: LPSK Sebut Keuntungan Bupati Langkat dari Praktik Perbudakan di Kerangkeng Capai Rp177 Miliar

Horornya Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Polda Sumut sebelumnya telah mengungkap bahwa satu tahanan atau penghuni yang menjadi korban tewas di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif itu telah teridentifikasi.

Hingga kini, total ada 4 korban tewas di kerangkeng itu.

Korban keempat tersebut bernama Dodi Santoso, warga Dusun Seribujadi B, Desa Lau Lugur, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Pada Kamis, 14 April 2022, polisi membongkar makam Dodi Santoso. Polisi membutuhkan waktu hingga 3 jam sejak pukul 10.00 WIB untuk membongkar makam Dodi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyampaikan bahwa Dodi diantar ke kerangkeng tersebut pada pagi hari, tepatnya pada 12 Februari 2018 lalu.

Dodi dibawa oleh ayahnya pada pagi hari. Namun, di hari yang sama, pada sore harinya Dodi telah tewas.

Dodi hanya bertahan delapan jam di dalam kerangkeng tersebut, setelah itu tewas.

Korban diduga meninggal akibat dianiaya usai dijebloskan ke kerangkeng milik Terbit Rencana PA itu.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved