TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut bahwa keuntungan yang didapat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin dari perbudakan di kerangkeng manusia di rumahnya mencapai Rp177 miliar.
Temuan tersebut diungkap LPSK setelah melakukan kegiatan koordinasi, investigasi dan penelahaan sejak 27 Januari-5 Maret 2022 atas keberadaan kerangkeng manusia di rumah Terbit.
LPSK mengungkap dalam temuannya terdapat praktik perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada para anak kereng, sebutan korban yang berada di dalam kerangkeng.
"Mengacu pernyataan Kapolda Sumut bila setidaknya ada 600 korban dalam 10 tahun terakhir yang dipekerjakan oleh TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) di bisnisnya tanpa digaji, maka TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka sebesar Rp 177.552.000.000," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya, dikutip dari Tribunnews, Jumat (11/3/2022).
Edwin berujar bahwa pihaknya menduga keras adanya praktik perbudakan dengan iming-iming rehabilitasi bagi pecandu narkotika dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat ini.
Pasalnya, kata dia, dari informasi yang didapati pihaknya saat melakukan investigasi, dominan yang dimasukkan ke dalam kerangkeng merupakan mereka yang pecandu narkoba.
"Telah terjadi praktik perbudakan dengan iming-iming rehabilitasi bagi pecandu narkotika," ujar dia.
Baca: Terbit Rencana
Baca: 5 Anggota TNI AD Disebut Terlibat Kasus Kerangkeng Terbit Rencana, Puspomad Lakukan Penyelidikan
Bahkan, ada konsekuensi yang dialami korban usai masuk kerangkeng tersebut.
Konsekuensinya yakni mereka yang sudah masuk bakal sangat sulit untuk pulang kembali ke rumah.
Terlebih, Terbit telah membentuk tim pemburu yang bertugas untuk mencari dan menjemput paksa para korban yang kabur.
"Tim pemburu terdiri dari anak buah TRP dan anak buah Dewa (anak TRP) serta oknum aparat. Dalam praktiknya, tim pemburu juga mengancam keluarga dari korban yang kabur untuk menggantikan posisi dalam kerangkeng," kata Edwin.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini