Kisah Penjual Pentol Layani Oknum Polisi yang Menganiayanya Meski Terluka dan Tak Dibayar

Meski dipukul dan menderita memar, korban tetap melayani AK dengan memberikan bakso pentol.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-penganiayaan-34343434.jpg
net
Ilustrasi penganiayaan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pedagang pentol di Timika, Papua, berinsial T alias Cak Man, dianiaya oknum anggota polisi berpangkat Brigadir berinisial AK.

Insiden itu terjadi saat korban sedang berjualan depan SMA Negeri 1 Timika, Jalan Yos Sudarso, Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (13/4/2022), sekitar pukul 10.00 WIT.

Brigadir AK bertugas di Polsek Jila, Polres Mimika.

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Propam Polda Papua Kombes Polisi Fernando Sanchez Napitupulu mengungkapkan, awalnya AK memaksa meminta bakso pentol tanpa memberikan uang kepada T.

AK lalu memukuli bibir dan wajah T.

Namun, meski dipukul dan menderita memar, korban tetap melayani AK dan memberikan bakso pentol.

Setelah menganiaya korban, AK bersama sejumlah rekannya meninggalkan lokasi dengan menaiki mobil.

Ilustrasi aksi pemukulan
Ilustrasi aksi pemukulan (Kompas.com)

Pelaku ditahan

Tindakan AK terekam oleh salah satu siswa dari halaman sekolah SMA Negeri 1.

Video itu kemudian diteruskan ke orangtuanya berinisial S yang ternyata mengenal korban T.

Baca: Tiga Oknum TNI Dipecat Lantaran Diduga Terlibat dalam Kasus Kecelakaan Sejoli di Nagreg

Baca: Remaja 16 Tahun Diperkosa Oknum Polisi di Kantor Polsek, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

S meneruskan lagi video tersebut ke grup KKJB Timika dan menyebar di Facebook, Instagram, adan WhatsApp.

Setelah video itu viral, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mimika mendatangi lokasi, meminta keterangan korban serta memeriksa lukanya di RSUD Mimika, lalu mencari dan menemukan pelaku.

Kini, AK telah ditahan dan kasusnya ditangani Propam Polres Mimika.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved