TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus remaja 16 tahun diperkosa di Kantor Polsek tengah viral.
Seorang remaja 16 tahun itu diperkosa oknum polisi berinisial Briptu II.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial.
Korban diancam penjara oleh pelaku jika tak melayani nafsu bejatnya.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan memastikan Briptu II telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Menurut Adip, Briptu II juga telah dilakukan penahanan di Polres Ternate.
Sebaliknya, pihak kepolisian tidak akan mentolerir jika adanya anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam bertugas.
Baca: 17 Orang Pemuda Nekat Perkosa Gadis 16 Tahun Bergiliran, Satu di Antaranya Pacar Sendiri
Baca: Anak Anggota DPRD Perkosa dan Jual Remaja ke Pria Hidung Belang, Kini Ditetapkan jadi Tersangka
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate. Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu (23/6/2021), seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Adip menyebut pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus tersebut.
Berkas perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."
"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia menambahkan Briptu II juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Disangka terkait dengan UU perlindungan anak."
"Kita terapkan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tandasnya.
Kronologi
Sebelumnya, viral di media sosial adanya kasus pemerkosaan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Adapun terduga pelaku berinisial Briptu II.
Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita di bawah umur berusia 16 tahun di Polsek.
Baca: Biduan Dangdut Diduga Perkosa Remaja Laki-Laki 16 Tahun, Korban Dicekoki Minuman Keras
Baca: Tak Tahan Dilecehkan oleh Ayahnya, Remaja 16 Tahun di Tangerang Kabur dari Rumah
Peristiwa dimulai saat korban bersama temanya mendatangi daerah Sidangoli yang kondisi larut malam atau sekira pukul 01.00 WIT.