Polisi Terancam Digugat Terkait Salah Umumkan Tersangka Pengeroyokan Ade Armando

Polisi keliru mengumumkan dua tersangka pengeroyokan Ade Armando yang terjadi pada Senin (11/4/2022).


zoom-inlihat foto
Kabid-Humas-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Endra-Zulpan.jpg
KOMPAS.com/ Tria Sutrisna
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2021).


Namun, ia justru terkejut karena dirinya kala itu berada di Way Kanan, Lampung.

Baca: Anggota Wantimpres Putri Kuswisnu Wardani Jenguk Ade Armando: Semoga Kamu Cepat Sembuh

Pengakui Budi juga diperkuat oleh keterangan kepala desa Lampung dan kepolisian setempat.

"Yang di Lampung itu bukan orang yang kita sampaikan identifikasinya. Tadi pagi juga sudah saya luruskan di Way Kanan itu ya," ujar Zulpan, Rabu (13/4/2022).

Terlalu Mengandalkan Face Recognition

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti menilai kesalahan yang dilakukan polisi dalam mengindentifikasi dan mengumumkan tersangka pengeroyokan Ade Armando karena terlalu mengandalkan face recognition.

Padahal, seharusnya pihak kepolisian mengantongi dua alat bukti guna menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Sehingga, polisi perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum penetapan tersangka dilakukan.

"Face recognition juga harus ditindaklanjuti dengan kroscek pemeriksaan pada tersangka dan saksi-saksi lain," tutur Poengky seperti dilansir oleh Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal Ade Armando di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved