TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memastikan, calon jemaah haji 2022 tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun kendati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini bertambah.
Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyepakati bahwa tambahan biaya tersebut akan dibebankan kepada alokasi virtual account milik calon jemaah haji tahun 2020 yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Virtual account adalah rekening bayangan jemaah tunggu untuk menampung nilai manfaat hasil pengembangan atau investasi dana haji oleh BPKH.
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 Hijriah/2022 masehi tidak dibebankan kepada jemaah tapi dibebankan kepada alokasi virtual account. Jadi calon jemaah haji tidak akan menambah setoran satu rupiah pun," kata Yandri dalam konfernsi pers, Rabu (13/4/2022).
Yandri mengungkapkan, sumber dana tambahan alokasi virtual account jemaah lunas tunda bersumber dari akumulasi nilai manfaat BPKH sampai dengan tahun 2021 dan nilai manfaat BPKH tahun 2022.
Baca: Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Perjalanan Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta
Baca: Haji Wada
Tambahan alokasi virtual account BPKH tahun 2021 dihitung sebesar 3,33 persen terhadap nilai manfaat 2021 atau rata-rata sebesar Rp 1,58 juta per jemaah.
Kemudian, alokasi virtual account BPKH tahun 2022 untuk jemaah lunas tunda sebesar 0,65 persen terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 atau sebesar Rp 300.000 per jemaah.
"Sehingga alokasi virtual account BPKH total rata-rata Rp 4,69 juta per jemaah lunas tunda terpenuhi," ujar Yandri.
Seperti diketahui, Komisi VIII DPR dan pemerintah menyepakati Bipih atau biaya haji reguler tahun 2022 sebesar Rp Rp 39.886.009 per jemaah.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)