TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah dan DPR mencapai kata sepakat soal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
Kesepakatan berdasarkan rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (13/4/2022) malam.
"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Yaqut, dikutip dari Kompas.com.
Bipih adalah salah satu komponen dari BPIH yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji.
Komponen tersebut meliputi meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Kemudian, BPIH juga terdiri dari biaya protokol kesehatan sebesar Rp 808.618,80 per jemaah dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.
Baca: 106 Ribu Jemaah Haji Indonesia Diperkirakan Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini
Baca: Haji Wada
Jumlah Bipih tahun 2022 bertambah dibandingkan Bipih tahun 2020 yang rata-ratanya sebesar Rp 35,2 juta atau berkisar Rp Rp 31,4 juta hingga Rp 38,3 juta per jemaah tergantung embarkasi.
Namun, Komisi VIII dan pemerintah sepakat agar tambahan biaya tersebut dibebankan kepada alokasi virtual account milik calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 Hijriah/2022 masehi tidak dibebankan kepada jemaah, tetapi dibebankan kepada alokasi virtual account. Jadi calon jemaah haji tidak akan menambah setoran satu rupiah pun," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam konferensi pers seusai rapat.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)