TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR selaku pemimpin rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.
Melansir Kompas.com, sesaat usai palu diketuk, suara tepuk tangan pun langsung membahana di ruang rapat paripurna.
Diketahui, para anggota Dewan dan masyarakat umum yang hadir di area balkon bertepuk tangan setelah RUU TPKS disahkan.
Bahkan, Puan Maharani tampak melambaikan tangannya menyambut sambutan meriah tersebut.
Baca: BREAKING NEWS: DPR RI Akhirnya Resmi Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang
Menurut laporan ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya, RUU tersebut merupakan aturan yang berpihak kepada korban.
RUU itu memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada, guna menangani kasus kekerasan seksual.
"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," ujar dia.
Baca: Kabinet Prancis Dukung RUU Islam Radikal, Muncul Kekhawatiran Agama Lain Juga Bisa Jadi Sasaran
Willy menilai pengesahan RUU TPKS merupakan hadiah menjelang peringatan Hari Kartini.
Sebagaimana diketahui, R.A. Kartini merupakan sosok yang selama ini dikenal sebagai pejuang emansipasi wanita.
Sebelumnya diberitakan, dalam pembahasan tingkat pertama, delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju agar RUU TPKS disahkan, adapun hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya.
Baca: RUU Larangan Minuman Beralkohol Kembali Dibahas, Berikut Link Download RUU Ini
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Baca selengkapnya terkait RUU TPKS di sini