TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar sidang paripurna pada Selasa, 12 April 2022.
Dalam sidang itu, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kejahatan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan bertanya kepada semua anggota dewan yang hadir apakah setuju RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang.
"Saya tanyakan kepada anggota dewan, apakah setuju RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan.
Baca: RUU PKS Tak Kunjung Disahkan, DPR Dinilai Tak Peduli Isu Kekerasan Seksual
Baca: Puan Maharani Nakshatra Kusyala
Pertanyaan puan tersebut kemudian dijawab setuju dengan serentak oleh anggota dewan.
"Setuju!" jawab anggota dewan diiringi tepuk tangan.
Sebelumnya, saat pembahasan RUU TPKS di tingkat 1, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terungkap menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang.
Delapan dari 9 fraksi di DPR setuju agar RUU TPKS disahkan, hanya Fraksi PKS yang menolaknya
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini