Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, Ini Syarat untuk Warga yang Sudah ataupun Belum Divaksin Booster

Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2022 dan menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid


zoom-inlihat foto
Presiden-Jokowi-mengenai-Mudik-Lebaran-2022.jpg
https://www.presidenri.go.id/
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri 1443 H, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (23/3/2022).

Namun, Jokowi berujar bahwa hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapatkan booster atau vaksinasi dosis ketiga yang boleh pulang ke kampung halaman.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran dipersilakan diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster," kata Jokowi, dikutip TribunnewsWiki dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Syarat Mudik Lebaran 2022

1. Masyarakat yang telah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster

2. Tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan lain sebagainya

3. Ada pengecekan

Selain itu, Jokowi juga mengatakan tahun ini pemerintah memperbolehkan umat muslim menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Syarat Mudik Bagi yang Belum Vaksin Booster

Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi berujar, masyarakat boleh mudik lebaran meski belum divaksin booster.

Namun, masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Masyarakat dengan vaksinasi dosis kedua (dosis lengkap), diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes antigen.

2. Masyarakat dengan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes PCR (polymerase chain reaction).

Bagi Anda yang belum mendapatkan vaksinasi booster, berikut ini cara daftar vaksin booster

1. Melalui aplikasi PeduliLindungi

- Buka aplikasi PeduliLindungi

- Log in dengan akun yang telah Anda daftarkan sesuai vaksin sebelumnya

- Kemudian, klik ikon foto orang yang ada di pojok kiri atas untuk mengakses menu “Profil”

- Klik opsi “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”





Halaman
12
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved