TRIBUNNEWSWIKI.COM - Batas waktu terakhir untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) adalah 31 Maret 2022.
Oleh sebab itu, masyarakat pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan SPT.
Hal yang perlu disiapkan untuk keperluan melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP dan EFIN
Lapor SPT dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id.
Baca: Tinggal 4 Hari Lagi, Segera Lapor SPT Tahunan, Simak Caranya
Dokumen Pendukung
Sebelum melakukan pengisian SPT, pemilik NPWP harus mempersiapkan dokumen pendukung sebagai berikut.
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Panduan Daftar Akun DJP Online
1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;
2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
4. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Baca: Cara Lapor SPT Pajak Online, Paling Lambat 31 Maret 2022
Cara Mengisi e-Filing
1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Buka djponline.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;