TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lapor SPT tahunan pribadi dapat dilakukan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2022.
Setiap orang yang memiliki penghasilan dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus melaporkan pajak tahunan.
Untuk melaporkan pajak tahunan, seseorang harus menggunakan SPT Tahunan.
Surat Pemberitahuan (SPT) ialah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dilansir dari laman pajak.go.id, Surat Tahunan Pajajk Penghasilan (SPT Tahunan PPh) merupakan SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online dengan mengakses lama www.pajak.go.id.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Lapor SPT:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dan dokumen terkait lainnya
Baca: SPT Tahunan
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3. Lali sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
4. Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Cara Mengisi e-Filing
- Siapkan dokumen pendukung