Muncul Pakai Baju Tahanan & Diborgol, Gaya Bicara Indra Kenz Jadi Sorotan Netizen: Cocok Jadi MC

Indra Kenz muncul di depan publik usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi aplikasi Binomo. Gaya bicaranya jadi sorotan.


zoom-inlihat foto
Indra-Kenz-pakai-baju-tahanan.jpg
Tribunnews/Jeprima
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Tribunnews/Jeprima


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Indra Kenz tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binomo, akhirnya muncul di hadapan publik dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).

Indra Kenz muncul mengenakan baju oranye bertuliskan "tahanan: dengan pergelangan tangan terikat borgol.

Kemunculan Indra Kesuma alias Indra Kenz ini merupakan pertama kalinya usai ia ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (24/2/2022) dan mendekam di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari.

Mengutip Kompas.com, dalam konferensi pers tersebut, Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf dan mengaku tidak pernah berniat merugikan orang lain.

Potongan video saat Indra Kenz berbicara dengan penampilan tersebut, kini ramai dibagikan warganet di media sosial.

Netizen menyoroti cara Indra Kenz merangkai kata, mulai dari mengutarakan permintaan maaf sebagai pembuka hingga menutupnya dengan janji akan mengikuti proses hukum.

Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca: Jadi Tersangka Penipuan Binomo, Indra Kenz Minta Maaf: Orang Tua Saya Tak Pernah Ajarkan Menipu

"Izinkan saya menyampaikan permohonan yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang mengenal trading," ujar Indra Kenz.

"Sebagai seorang pria yang bertanggung jawab, tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada," ungkapnya lagi.

Warganet pun turut menyoroti kemampuan Indra Kenz saat bicara di depan umum.

Bahkan, beberapa di antaranya mengaku iri lantaran tersangka kasus penipuan berkedok investasi tersebut berbicara lancara tanpa terlihat grogi.

"Public speaking nya bikin gua iriii," tulis akun k y y.

"Public speaking nya lancar banget kakksss," tulis akun wtf.

"Tidak mendengar kata kata "eeee" kawand," tulis akun pqzw_1.

Tidak hanya itu, warganet lain pun berkomentar yang menyebut Crazy Rich Medan itu lebih pantas bekerja menjadi pembawa acara.

"Bro lu pantesnya jadi mc sumpah enak bngt didenger," tulis akun bacot santuy.

Baca: Pengembangan Kasus Indra Kenz Binomo, Bareskrim Sebut Akan Ada Tersangka Baru

Diketahui, sebelum terjun ke dunia trading, Indra Kenz sempat menggeluti beragam pekerjaan mulai dari menjadi pengamen, pembawa acara, hingga menjadi pengemudi taksi online.

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/3/2022), saat ini polisi telah memeriksa total 64 orang saksi, menyita aset Indra Kenz senilai Rp 55 miliar, dan akan melacak transaksi Binomo tersangka sampai ke luar negeri.

Sebelumnya diberitakan, Indra Kenz ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penipuan lewat aplikasi Binomo pada Kamis (24/2/2022) setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 7 jam.

Indra terancam 20 tahun hukuman penjara. Dia disangkakan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved