Jadi Tersangka Penipuan Binomo, Indra Kenz Minta Maaf: Orang Tua Saya Tak Pernah Ajarkan Menipu

Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kasus hukum yang kini tengah menjeratnya.


zoom-inlihat foto
Indra-Kenz-pakai-baju-tahanan.jpg
Tribunnews/Jeprima
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Permintaan maaf tersebut Indra Kenz sampaikan secara langsung saat dihadirkan oleh penyidik dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Memakai baju tahanan dengan tangan terborgol, Indra Kenz mengaku sama sekali tidak mempunyai niat melakukan penipuan.

Dia bahkan mengatakan bahwa orang tuanya tidak pernah mengajarakannya untuk menjadi seorang penipu.

"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," kata Indra Kenz.

Indra mengaku mengenal aplikasi Binomo sejak tahun 2018 dan telah aktif membuat konten di YouTube sejak tahun 2019.

Akan tetapi, Indra menyayangkan kasus ini mesti terjadi dan meminta masyarakat untuk belajar dari perkaranya untuk memilih platform investasi.

"Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investasi memiliki risiko," kata Indra.

Indra Kenz
Indra Kenz (Instagram/indrakenz)

Baca: Indra Kenz

Baca: Pengembangan Kasus Indra Kenz Binomo, Bareskrim Sebut Akan Ada Tersangka Baru

Indra Kenz pun berujar bahwa dirinya siap mengikuti seluruh proses hukum yang menjeratnya ini.

"Sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada," kata Indra kenz.

Indra Kenz telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 24 Februari 2022 lalu.

Asetnya dengan nilai total Rp55 miliar telah disita Bareskrim Polri.

Aset itu meliputi dua mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, dan uang tunai sejumlah Rp 1.245.371.103.

Pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz termaktub dalam Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemudian, serta Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Indra Kenz pun terancam 20 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo ini.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved