Jangan Terlambat, Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum Batas Akhir 31 Maret 2022, Begini Caranya

Pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.


zoom-inlihat foto
lapor-SPT-online.jpg
Instagram @ditjenpajakri
Segera Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2022


3. Lali sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

4. Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Mengisi e-Filing

- Siapkan dokumen pendukung

- Akses laman pajak.go.id

- Kemudian pilih Login. Lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

- Setelah Login, pilih menu "Lapor"

- Kemudian pilih Layanan E-Filing

- Selanjutnya pilih menu Buat SPT

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

- Setelah SPT dibuat, kemudian ringkasan SPT akan ditampilkan

- Sebelum mengisi SPT, ambil terlebih dahulu kode verifikasi

- Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak

- Masukkan kode verifikasi dan klik menu Kirim SPT

- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik menu Selesai.

- SPT akan tersimpan dan dapat dilihat di menu Submit SPT

Cara Upload e-SPT

- Siapkan dokumen pendukung

- Buka laman pajak.go.id

- Kemudian pilih Login. Lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved