Jangan Terlambat, Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum Batas Akhir 31 Maret 2022, Begini Caranya

Pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.


zoom-inlihat foto
lapor-SPT-online.jpg
Instagram @ditjenpajakri
Segera Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2022


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, belum lama ini.

Jokowi pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu ditentukan

"Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," ujar Jokowi sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Jokowi mengatakan, pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

Ia meyakinkan masyarakat bisa dengan mudah mengisinya secara daring.

"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja," ungkapnya.

Baca: Panduan Mengisi SPT Tahunan Pribadi secara Online di Laman Pajak.go.id

Baca: Segera Isi E-Filing dan Lapor SPT 2022 di Laman pajak.go.id

Jokowi juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Yakni untuk pemulihan ekonomi dan mendukung program vaksinasi Covid-19.

"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita," tegas Jokowi.

Baca: SPT Tahunan, Telat Lapor atau Tidak Lapor Akan Dikenai Denda Rp100 Ribu

Baca: Segera Isi E-Filing dan Lapor SPT 2022 di Laman pajak.go.id

Melansir laman pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Lapor SPT:

- Bukti pemotongan pajak

- Daftar penghasilan

- Daftar harta dan utang

- Daftar tanggungan keluarga

- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

- Dan dokumen terkait lainnya

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved