
Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pembelajaran tatap muka adalah suatu proses pembelajaran yang dilakukan secara langsung, face to face antara siswa dan guru di sekolah.
Pembelajaran tatap muka biasanya dilakukan di sekolah.
Siswa dan guru saling berinteraksi.
Guru menyampaikan pembelajaran atau ilmunya kepada siswa, sedangkan siswa menyimak dan memahami apa yang disampaikan oleh sang guru.
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) merupakan istilah yang diperkenalkan merujuk pada pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar di masa pandemi Covid-19.
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas juga mulai diperkenalkan dengan beberapa syarat dari pemerintah.
Hal itu dilakukan untuk mengurangi lonjakan kasus dari Covid-19. (1)
Baca: Pemerintah Setujui PTM Terbatas dengan Kapasitas 50 Persen untuk Daerah PPKM Level 2
Baca: Syarat dan Aturan PTM Terbatas 100 Persen Mulai Januari 2022
Perbedaan #
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) memiliki pengertian yang berbeda dengan Pembelajaran Virtual.
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilakukan di sekolah dan ada interaksi diantara siswa dan guru.
Sedangkan Pembelajaran Jarak Jauh dilakukan tidak dengan interaksi langsung.

Umumnya Pembelajaran Jarak Jauh dilakukan dengan menggunakan perantara atau alat bantu seperti smartphone, laptop, tablet yang terkoneksi dengan internet.
Pembelajaran Jarak Jauh sekarang ini sering digunakan banyak siswa dan juga guru. (2)
Baca: Kemenkes Sebut Indonesia Belum Masuki Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19 dan Masih Terus Dipantau
Baca: Begini Prediksi Berakhirnya Pandemi Covid-19 Versi Pakar IPB
Berita Terkini #
Pemerintah sekarang ini menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan tersebut berisikan tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai beberapa syarat PTM Terbatas seperti pelaksanaan PTM terbatas harus mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
Orang tua murid juga diberikan pilihan untuk anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Pemerintah Daerah juga memiliki tanggung jawab seperti melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.
Terdapat 4 kriteria wilayah pada aturan pelaksanaan PTM Terbatas yaitu PPKM level 1 dan 2, PPKM level 3, PPKM level 4 dan Daerah khusus/3T.
Artinya Pembelajaran Tatap Muka kini mulai diberlakukan kembali setelah diberlakukannya Pembelajaran Jarak Jauh yang disebabkan pandemi Covid-19.
Namun, Pembelajaran Tatap Muka harus disertai dengan beberapa persyaratan yang kemudian dikenal dengan sebutan PTM Terbatas. (3)
(TRIBUNNEWSWIKI/YUSTICA)
Nama | Pembelajaran Tatap Muka |
---|