Pemerintah Setujui PTM Terbatas dengan Kapasitas 50 Persen untuk Daerah PPKM Level 2

PTM terbatas di daerah PPKM Level 2 dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen, mulai Kamis (3/2/2022).


zoom-inlihat foto
Ilustrasi-sekolah-tatap-muka-2.jpg
Tribunnews
Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka saat pandemi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sejumlah wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, menjelaskan PTM terbatas di daerah PPKM Level 2 dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen, mulai Kamis (3/2/2022).

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” kata Suharti kepada Kompas.com, Kamis. 

Simulasi belajar tatap muka di SMAN 4 Kota Sukabumi.
Simulasi belajar tatap muka di SMAN 4 Kota Sukabumi. (Dokumen Disdik Jawa B)

Kebijakan ini dilakukan dengan adanya pertimbangan bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Apabila ada sekolah di wilayah PPKM Level 2 yang merasa siap melakukan PTM terbatas dengan kepasitas 100 persen, masih diperbolehkan.

Namun, dirinya mengingatkan, pelaksanaan PTM 100 persen tetap harus berdasarkan pada SKB Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan memastikan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah itu harus terkendali.

“Sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," ujarnya.

Baca: KPAI Ingatkan Sekolah Tatap Muka 100 Persen Berisiko

Baca: Covid-19 Varian Omicron

Suharti mengatakan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kemendikbud Ristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) sepakat untuk memberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM Level 2.

Pihaknya juga sudah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai hari ini.

Kemudian, penyesuaian lainnya adalah keputusan orangtua menentukan pelaksanaan PTM terbatas.

“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti.

Pihaknya juga mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya pelaksanaan PTM dan pendekatan nondiskriminatif dalam hal mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19.

“Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya,” ungkapnya dia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR PTM DI SINI





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved