5. Terancam 4 tahun penjara
Atas perbuatannya, Chantal Dewi dan ketiga orang lainnya dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan 4 orang ini, penyidik mempersangkakan mereka dengan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ujar Kombes Endra Zulpan.
Sosok Chantal Dewi
Chantal Dewi adalah perempuan yang berprofesi sebagai disc jockey atau DJ.
Dia DJ asal Indonesia yang memiliki darah keturunan Belanda-Jerman dan Ambon-Indonesia.
Meski namanya tak terlalu tenar di tanah air, nama Chantal Dewi sudah sangat terkenal di kelab-kelab hiburan malam sebab ia sudah cukup lama berkecimpung dalam dunia musik EDM.
Pengalamannya dalam menjadi DJ pun dipastikan sudah berada dalam level yang tinggi.
Adapun Chantal Dewi belajar menjadi DJ di 1945MF DJ School.
Chantal Dewi rupanya pernah menjadi seorang model.
Berkat paras cantiknya itu, ia sempat menjadi seorang model sebelum memulai karier sebagai seorang DJ.
Dilihat dari Intagram-nya, dia kerap memperlihatkan beberapa foto-foto dirinya ketika sedang mejeng di majalah fesyen.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini