TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada para pelaku UMKM pada tahun 2022.
BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Mengutip TribunKaltim.co, melalui siaran pers Sekretariat Presiden, pencairan BLT UMKM 2022 rencananya akan dilakukan mulai bulan Januari hingga Maret 2022.
Bantuan ini menyasar ke 2,76 juta pelaku UMKM di Indonesia.
Penerima BLT UMKM akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 600 ribu.
Bagi nasabah BRI, Anda dapat mengecek nama penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.
Sementara, untuk nasabah BNI, Anda dapat mengakses melalui banpresbpum.id.
Baca: Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Berikut cara cek daftar penerima BLT UMKM secara online di bank BRI atau BNI:
Bank BRI:
1. Akses laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik "Proses Inquiry".
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Bank BNI:
1. Akses laman http://banpresbpum.id/.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Pilih "Cari".
4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.
Tidak hanya dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Baca: Simak Cara Cek BLT UMKM 2022 dan Cara Cairkan Bantuan Dana dari Pemerintah Tanpa Mengantre
Cara Mencairkan BPUM:
Setelah menerima informasi melalui SMS atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, PT Pos Indonesia, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen, di antaranya adalah:
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data,
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.
Cara Mencairkan Dana BPUM Tanpa Antre
Anda bisa melakukan pencairan dana BPUM tanpa mengantre dengan melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System, berikut tahapannya:
- Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum;
- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;
- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;
- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
Apabila jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Baca: BLT UMKM Rp600 Ribu Cair, Ini Cara Cek Penerima BPUM via Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id
Syarat mendapatkan BPUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Daftar BLT UMKM
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.
(Tribunnewswiki.com/Falza, TribunKaltim.co)