TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah bakal menyalurkan bantuan kembali untuk para pelaku UMKM pada 2022, yang diberikan khusus untuk UMKM terdampak pandemi di Indonesia.
Bantuan UMKM merupakan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan ditujukan bagi kurang lebih 2,76 juta pelaku UMKM di Indonesia.
Melansir TribunKaltim.com, melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden secara daring, Presiden Jokowi telah menyetujui anggaran penyaluran dana BLT UMKM untuk tahun 2022.
Bila merujuk pada skema penyaluran tahun lalu, BLT UMKM senilai Rp 600 ribu disalurkan melalui BRI.
Cara Cek Penerima Bantuan UMKM
Berdasarkan tahun lalu, berikut cara mengecek penerima bantuan UMKM dari pemerintah.
- Klik link https://eform.bri.co.id/bpum;
- Lalu masukkan nomor KTP;
- Masukkan kode verifikasi;
- Kemudian klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Baca: BLT UMKM Rp600 Ribu Cair, Ini Cara Cek Penerima BPUM via Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id
Syarat Menjadi Penerima Bantuan UMKM
Adapun syarat untuk menjadi penerima bantuan UMKM dari pemerintah yakni sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Mencairkan Bantuan UMKM
BLT UMKM tahun lalu dapat dicairkan usai masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Sementara itu, bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.