TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode 15-21 Maret 2022.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dikutip dari Kompas.com, perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam salinan Inmendagri itu juga tercantum 55 kabupaten atau kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2.
Baca: Sekolah di Daerah Berstatus PPKM Level 1 & 2 Bisa PTM 100 Persen, Maksimal 6 Jam Pelajaran Per Hari
Kabupaten atau Kota tersebut berada di lima provinsi berikut ini:
1. Jawa Tengah
Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Blora.
2. Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.
3. Jawa Barat
Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Baca: Pemprov DKI Buka Opsi Belajar Tatap Muka Kembali 100 Persen Pasca PPKM Turun ke Level 2
4. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
5. Banten
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.
Berdasarkan aturan dari organisasi kesehatan dunia (WHO) terdapat beberapa kriteria yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
Kriteria tersebut meliputi, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Tak hanya itu, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal PPKM di sini