TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemprov DKI Jakarta membuka opsi belajar tatap muka kembali 100 persen pasca pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi diturunkan ke level 2.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Dikutip dari Kompas.com, Riza mengungkapkan saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun secara detail terkait kebijakan pembelajaran tatap muka.
Dia mengatakan keputusan akan diambil usai melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 14 Maret 2022, Ada 7 Daerah Berstatus Level 4
Baca: Satgas Covid-19 Ingatkan Varian Delta Masih Bersirkulasi di Masyarakat
"Di Pemprov sedang menyusun kebijakan selanjutnya yang menjadi tugas kami. Apakah akan kembali ke 100 persen, itu kami masih menunggu koordinasi dengan pemerintah pusat," beber Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Pria berumur 52 tahun tersebut menjelaskan bahwa kebijakan pembelajaran tatap muka di Jakarta tidak dapat lansung diputuskan lantaran wewenang dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
"Seperti diketahui pembelajaran tatap muka menjadi kebijakan Kementerian Pendidikan, jadi kita tunggu, nanti kita lihat," kata Riza.
Seperti diketahui, DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM level 2 usai sebelumnya berstatus PPKM level 3.
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 28 Februari, 4 Daerah Naik ke Level 4 & Tak Ada Daerah di Level 1
Baca: Luhut: Pembebasan Syarat Tes PCR & Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Domestik yang Sudah Vaksin Kedua
Kebijakan baru tersebut berlaku selama sepekan dimulai dari 8 hingga 14 Maret 2022.
Aturan baru PPKM level 2 itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa-Bali.
"Untuk wilayah kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," seperti dikutip dari Inmendagri, Selasa (7/3/2022).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal PPKM di sini