TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemedikbudristek) mengizinkan sekolah untuk menetapkan pendidikan tatap muka (PTM) 100 persen.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri mengatakakan, sekolah diizankan menerapkan PTM 100 persen harus memenuhi empat syarat.
Yakni pembelajaran paling lama banyak 6 jam pelajaran per hari, capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.
Kemudian, capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen, dan berada pada wilayah PPKM level 1 dan level 2.
Mengutip Kompas.com, Sabtu (13/3/2022), Jumeri mengatakan, pemberlakuan PTM 100 persen tersebut berdasarkan SKB 4 Menteri yang diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 21 Desember 2021 serta diskresinya yang terbit pada 2 Februari 2022.
"SKB Empat Menteri terbaru yang terbit akhir tahun 2021 masih valid. Yang memenuhi syarat dimungkinkan (PTM 100 persen), SKB sudah mengatur," kata Jumeri kepada Kompas.com.
Baca: Luhut Tolak Usul Anies Hentikan PTM di DKI Jakarta, Fadli Zon: Aneh, Mari Gunakan Akal Sehat Pak LBP
Sebagai informasi, SKB Empat Menteri yang dikeluarkan pada 21 Desember 2021 disebutkan, sekolah yang diizinkan untuk menerapkan PTM 100 persen adalah sekolah yang berada pada wilayah PPKM level 1 atau PPKM level 2.
Kendati demikian, ketentuan tersebut sempat diubah melalui Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB Empat Menteri yang ditekan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.
Kebijakan diskresi dibuat dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 saat varian Omicron mulai menyebar pada awal Februari lalu.
“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran.
Baca: Pemerintah Setujui PTM Terbatas dengan Kapasitas 50 Persen untuk Daerah PPKM Level 2
Selain itu, menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud-ristek, Suharti, terdapat penekanan pada kata 'dapat' di dalam ketentuan diskresi tersebut.
Yakni daerah PPKM level 2 tetap bisa melakukan PTM 100 persen apabila kondisi Covid-19 terkendali.
"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," ujar Suharti.
Baca: Epidemiolog Ingatkan Omicron Juga Sasar Anak-anak : PTM 100 Persen Harus Dihentikan
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Baca selengkapnya terkait PTM di sini