
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah membebaskan pelaku perjalanan domestik yang sudah menerima vaksin kedua untuk tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes Antigen maupun tes polymerase chain reaction (PCR).
Dikutip dari Kompas.com, pembebasan syarat tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, laut, dan udara.
Luhut mengatakan peraturan baru itu dibuat dalam proses Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, kita akan memberlakukan kebijakan sebagai berikut, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," papar Luhut melalui keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).
Lebih jauh, ia juga mengatakan kebijakan itu akan tercantum dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat ini.

Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 1 hingga 7 Maret, Ada 7 Daerah Berstatus Level 4
Tak hanya itu, guna menuju aktivitas normal, seluruh kegiatan kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton.
Dengan syarat, para penonton sudah mendapatkan vaksin booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas level 4 sebanyak 25 persen, level 3 50 persen, level 2 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen.
Serta mulai hari ini, bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan Bali bebas dari karantina.
Kebijakan tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas (ratas).
"Selain kebijakan yang kami lakukan dalam menggelar ratas hari ini, kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina. Dalam ratas hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022, di Provinsi Bali," imbuhnya.

Baca: Luhut Sebut Ada Daerah Naik Level 4 PPKM, Jabodetabek dan Bali Masih Level 3
Tetapi dengan persyaratan, PPLN yang datang harus menunjukkan tanda bukti pemesana atau booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau memperlihatkan bukti domisili Bali bagi WNI, PPLN yang masuk harus sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau sudah menerima vaksin booster.
"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar. Setelah itu, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. PPLN melakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing. PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan. Event internasional yang dilakukan di Bali semasa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai standa G20," paparnya.
Tak berhenti sampai situ saja, Luhut juga mengatakan pemerintah menerapkan visa on the arrival untuk 23 negara, yaitu ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Qatar, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan United Emirat Arab.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal PPKM di sini
Tiongkok Akui dalam 5 Pekan Ada 60.000 Orang Meninggal karena Covid-19 |
![]() |
---|
Subvarian XBB.1.5 Menyebar, WHO Anjurkan Pelaku Perjalanan Gunakan Masker |
![]() |
---|
Tiongkok: Puncak Kasus Covid-19 Sudah Terlewati di Beberapa Wilayah |
![]() |
---|
PPKM Dicabut, Epidemiolog Ingatkan Potensi Kasus Covid-19 Melonjak Lagi |
![]() |
---|
Puncak Covid-19 di Tiongkok Disebut Lebih Mematikan daripada di AS |
![]() |
---|