Kebijakan Baru Perjalanan Domestik: Syarat Tes PCR dan Antigen Dihapus, Cukup Vaksin Ke-2

Menko Marves Luhut mengatakan perjalanan domestik kini syaratnya cukup vaksin ke-2 serta tak perlu menunjukkan hasil tes PCR dan antigen.


zoom-inlihat foto
Luhut-Binsar-Pandjaitan.jpg
Nasional.kompas.com
Luhut Binsar Pandjaitan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masyarakat kini tak perlu lagi menunjukkan bukti tes PCR atau antigen saat melakukan perjalanan udara.

Hal itu diutarakan Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan," kata Luhut.

Melansir Kompas.com, kebijakan tersebut salah satunya adalah penghapusan syarat menunjukkan bukti tes PCR atau antigen dengan hasil negatif atau nonreaktif untuk masyarakat yang akan menggunakan pesawat terbang.

Kebijakan ini juga diterapkan pada masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi darat dan laut.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," lanjutnya.

Luhut menambahkan kebijakan ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat oleh kementerian dan lembaga terkait.

ILUSTRASI TES PCR
ILUSTRASI TES PCR (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca: Luhut: Pembebasan Syarat Tes PCR & Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Domestik yang Sudah Vaksin Kedua

Bebas Karantina PPLN di Bali

Selain itu, dalam kebijakan ini pemerintah juga mulai menerapkan penghapusan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali melalui jalur laut atau pun udara.

"Dalam ratas (rapat terbatas) hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," sebut Luhut.

Adapun PPLN tanpa karantina di Bali dapat diterapkan dengan syarat sebagai berikut.

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pemesanan hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;

2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;

3. PPLN melakukan entri tes PCR dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas menjalankan aktivitas dengan menjaga protokol kesehatan;

4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;

5. PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan;

6. Kegiatan internasional yang diselenggarakan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20.

Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 14 Maret 2022, Ada 7 Daerah Berstatus Level 4

Pemerintah Terapkan Visa On Arival (VOA)

Tidak hanya itu, dalam kebijakan terbaru, pemerintah juga menerapkan Visa On Arival (VOA) untuk 23 negara dunia.

Berikut daftar 23 negara dengan VOA.

1. Australia

2. Amerika Serikat

3. Inggris

4. Jerman

5. Belanda

6. Perancis

7. Qatar

8. Jepang

9. Korea Selatan

10. Kanada

11. Italia

12. Selandia Baru

13. Turki

14. Uni Emirat Arab

15. Malaysia

16. Thailand

17. Singapura

18. Brunei Darussalam

19. Vietnam

20. Laos

21. Myanmar

22. Kamboja

23. Filipina.

Baca: Kemenkes Sebut Indonesia Belum Masuki Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19 dan Masih Terus Dipantau

Kondisi di Tanah Air Membaik

Dalam kesempatan yang sama, Luhut mengatakan kondisi pandemi di tanah air saat ini telah menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Bahkan, mobilitas masyarakat pun terlihat meningkat.

"Selain level assesment yang menunjukkan tanda-tanda perbaikan, mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi. Hal ini terlihat dalam pergerakan data Google Mobility yang kami ambil dalam sepekan terakhir," kata Luhut.

Kendati demikian, pemerintah menegaskan bakal terus menggenjot percepatan vaksinasi dosis lengkap di Indonesia, khususnya untuk kelompok lansia.

Luhut menambahkan kini kelompok lansia yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua sudah ada pada angka 62 persen.

Baca: Begini Prediksi Berakhirnya Pandemi Covid-19 Versi Pakar IPB

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait kebijakan saat pandemi di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved